Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Sulsel Tahan Anggota Polairud Terduga Penganiaya Remaja Gowa

Polda Sulsel Tahan Anggota Polairud Terduga Penganiaya Remaja Gowa
Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
Intinya Sih
  • Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan menyiapkan jadwal sidang kode etik untuk Bripka Mustafa terkait dugaan penganiayaan remaja 15 tahun di Kabupaten Gowa.
  • Pemeriksaan di Propam telah selesai, dengan temuan pelanggaran oleh Bripka Mustafa berdasarkan laporan keluarga korban MF. Proses sidang akan menentukan keputusan akhir.
  • Laporan pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel sudah masuk tahap penyidikan, sementara Kompolnas RI mendesak pihak berwenang untuk memastikan kategori luka yang diderita korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan tengah menyiapkan jadwal sidang kode etik untuk Bripka Mustafa, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja 15 tahun di Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, polisi
yang berdinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) sementara menjalani penempatan khusus sembari menunggu jadwal sidang.

“Pemeriksaan yang dilakukan di Propam sudah selesai semua. Tinggal kita menunggu sidang kode etik terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. Sementara kita lakukan penahanan di tempat khusus,” kata Didik ditemui di kantornya, Senin (19/8/2024).

1. Penyidik temukan pelanggaran

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Didik mengaku tidak begitu mengetahui detil berapa banyak saksi yang diperiksa. Namun, dia menyebut berkas pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Mustafa dalam dari laporan keluarga korban MF.

“Kalau menurut pemeriksa sudah ada keyakinan bersalah cuman putusan iya (bersalah) atau tidak nya itu di persidangan. Di sidang itu kan ada penuntutnya ada pembelanya. Kita lihat di persidangan saja,” papar perwira Polri tiga bunga ini.

2. Laporan pidana sudah masuk tahap penyidikan

Photo by KATRIN  BOLOVTSOVA
Photo by KATRIN BOLOVTSOVA

Sementara untuk laporan pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, kata Didik sudah memasuki tahap penyidikan. “Nanti kita cek lagi apakah sudah tersangka atau bagaimana. Informasi yang kami terima sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Didik.

Dia melanjutkan, untuk laporan Bripka Mustafa di Polres Gowa baru akan dikonfirmasi olehnya. “Karena saya juga belum monitor (mengetahui) apakah di sana sudah naik penyidikan juga. Nanti kami cek lagi,” ungkap Didik.

3. Kompolnas minta Polda Sulsel atensi kasus ini

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia mendesak agar penyidik, baik Polda Sulsel maupun Polres Gowa, meminta keterangan dari dokter untuk mengetahui kategori luka yang diderita korban dan anak Bripka Mustafa.

“Jika bukan merupakan luka berat dan bisa segera sembuh, maka tidak ada salahnya jika diupayakan restorative justice untuk kasus pidananya,” kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada IDN Times, Senin (12/8/2024).

“Sedangkan untuk kode etik tetap dapat diproses lebih lanjut. Tetapi jika luka-luka yang diderita MF berat, maka proses pidana tetap harus dijalankan. Sehingga ada keadilan bagi kedua belah pihak jika kasusnya sama-sama terang benderang dan transparan,” tambah Poengky.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More