Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulsel Sita Sabu 1,9 Kilogram di Wajo, Dua Pemilik Ditangkap

Ilustrasi sab-sabu. (IDN Times/Surya Aditya)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram dari dua orang pria berinisial HS (46) dan AK (39).

Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap, Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 01.15 WITA di Jl Poros Sengkang-Parepare, kelurahan Pakanna, Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

"Iya, sudah kita amankan ke Polda untuk kemudian proses hukum, tentunya hal ini kita kembangkan lagi karena ini jaringan," kata Dodi, Kamis (12/5/2022).

1. Narkoba dalam bungkusan teh

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penangkapan dua pelaku jaringan narkoba tersebut dilakukan oleh Timsus Narkotika Polda Sulsel. Saat penangkapan, polisi turut menyita sabu terbungkus dalam kemasan teh saset kecil.

"Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China, ini juga salah satunya modus untuk mengelabui petugas tapi tim bisa mengungkap itu," kata Dodi.

Barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh itu seberat 1 kilogram, sementara 980 gram sabu terbagi dalam puluhan paketan kecil diduga siap edar.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa telepon genggam merek Oppo, Samsung lipat warna putih, Nokia warna hitam, dan tablet Samsung.

3. Sabu dari Samarinda

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dodi menjelaskan, sementara ini dari pemeriksaan kedua pelaku tersebut, sabu seberat 1,9 kilogram itu dikirim seseorang dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melalui jalur kapal laut.

"Sementara pengakuan pelaku barangnya dikirim dari kaltim yang dibawa seorang kurir melalui jalur laut," ujar Dodi.

3. Pelaku terancam 14 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Dodi menambahkan, kedua pelaku HS dan AK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Pasal yang kami terapkan 114 dan 112 undang-undang tentang narkoba, penjara maksimal 14 tahun," tambah Dodi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us