Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menyerahkan berkas perkara tahap awal tersangka AKBP M kepada Kejaksaan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak remaja 13 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Sudah (penyerahan) tadi pagi," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin malam (28/3/2022).