Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suaratana mengisyaratkan pemberian sanksi tegas terhadap bawahannya, AKBP M, tersangka dugaan pencabulan anak 13 tahun.
Potensi sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Komang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda Sulsel pun akan segera menyidangkan perkara ini secara internal.
"Nanti informasi kalau tidak salah hari Kamis (10/3) sesuai dengan apa yang disampaikan bapak Kabid Propam. Saya yakin, putusannya pasti PTDH," kata Komang kepada jurnalis, Selasa (8/3/2022).