Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menegaskan tidak pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan antara perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas PN Makassar, Wahyudi Said, untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, pengadilan belum mengambil tindakan apapun terkait lahan yang diklaim oleh PT Hadji Kalla.
