Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020/2021.
Status hukum Nurdin memunculkan spekulasi sejumlah proyek infrastruktur bakal terganggu. Sebut saja proyek Jalan Metro Tanjung Bunga, Stadion Mattoanging, dan yang teranyar adalah proyek Twin Tower di lahan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman belum bisa memastikan kelanjutan nasib proyek-proyek besar tersebut. Karena dia merasa perlu melihat lebih lanjut program-program berskala prioritas agar anggaran bisa digunakan dengan tepat.
"Kita nanti akan evaluasi kembali dan kebetulan ada refocusing. Refocusing 'kan harus meng-cancel beberapa program dengan mengalihkan 8 persen ke wilayah," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 1 Maret 2021.