Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan W Super Club tidak memiliki izin diskotik atau tempat hiburan malam (THM). Dia mengaku tempat tersebut hanya memiliki izin usaha bar.
Hal tersebut disampaikan Zudan menyusul polemik mengenai tempat hiburan besutan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu. Dia menyatakan W Super Club tidak seperti yang dibayangkan masyarakat.
"Itu hanya izin bar tidak ada izin diskotik atau hiburan malam. Ini yang perlu semua masyarakat memahami bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat, di sana akan ada diskotik atau tempat hiburan malam karena izinnya hanya untuk bar," kata Zudan, Senin (3/6/2024).