Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa Pj Wali Kota Palopo, Firmanza, tetap akan menjalankan tugasnya hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo selesai. Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang berlaku selama satu tahun sejak pelantikan pada September 2024.
"Masih tetap Pj Wali Kota menjabat, tidak ada perpanjangan karena SK berlaku satu tahun," kata Kepala Biro Pemerintahan Daerah Setda Provinsi Sulsel, Idham Kadir, Kamis (27/2/2025).
