Pihak Bukit Baruga Makassar Janji Ganti Rugi ke 700 Rumah Kebanjiran

- Aliansi warga Bukit Baruga Antang menuntut ganti rugi atas kerugian akibat banjir
- Manajemen Bukit Baruga sedang menyusun mekanisme ganti rugi untuk warga terdampak
- Warga akan menempuh jalur hukum jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi, sementara itu permintaan pembebasan IPL untuk bulan Februari akan dibebaskan
Makassar, IDN Times - Aliansi Warga Bukit Baruga Antang dari cluster Java 3, Bali Regency, dan Bali Thai menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat banjir yang melanda kawasan perumahan elite Kota Makassar tersebut.
Warga yang terdampak banjir menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemasaran PT Baruga Asri Nusa, Selasa (18/2/2025) pagi.
1. Manajemen janji akan ganti rugi

Manajemen Bukit Baruga melalui Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun mekanisme ganti rugi yang akan diberikan kepada warga terdampak.
"Kami sudah sampaikan juga tadi dan sudah sepakat, hari Jumat tanggal 22 karena hal ini harus kita koordinasikan dengan pihak manajemen untuk mekanisme atau besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada warga," ucap Natsir kepada awak media.
Natzir menyatakan, dalam waktu satu minggu ini pihaknya akan menyusun mekanisme ganti rugi, kemudian akan disampaikan ke warga pada pertemuan berikutnya pada Jumat tanggal 22 Februari.
"Saya harap semua bersabar dengan kondisi yang ada sekarang ini karena sebenarnya dari pihak Baruga juga tidak menghendaki kejadian ini," ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini korbannya bukan hanya ke warga saja, tetapi juga ke pihak manajemen karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang serupa.
"Makanya sekali lagi atas nama manajemen kami ucapkan mohon maaf beribu maaf atas kejadian ini dan mohon sabar untuk menunggu hasil pertemuan kita dengan manajemen. Insya Allah nanti hari Jumat kami akan sampaikan hasil pertemuannya," tuturnya.
Natsir mengungkapkan, memang ada sekitar 700 rumah yang ada pada tiga cluster yang terdampak banjir. Namun menurut data yang ia peroleh hanya ada sekitar 500 rumah yang terdampak.
"Nah ini yang akan kami data kembali, mungkin ada sekitar 300-500 warga yang terdampak. Tim akan turun melihat rumah-rumah mana yang kena dampak, kemudian jenis kerusakannya seperti apa," ungkapnya.
2. Klaim sudah kantongi izin PU

Natsir juga mengklaim bahwa semua izin telah diperoleh sebelum pembangunan dilakukan. Termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pembangunan perumahan sudah dilakukan dengan benar.
"Tahun 2016 sebelum kita membangun itu sudah ada izin dari PU Maros yang memperlihatkan bahwa antara PL (Pemantauan Lingkungan) banjir Maros, PL banjir Maros Mongcongloe, dan PL banjir jalan dan rumah, itu aalan dan rumah sudah di atas PL banjir," jelasnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kualitas bangunan yang dinilai kurang baik. Beberapa penghuni mengungkapkan bahwa pintu rumah mereka rusak parah setelah terkena air banjir.
"Spek pintu tentunya ada di dalam brosur yang bisa kita lihat sama-sama apakah speknya yang ditentukan dalam brosur itu sesuai dengan yang dipasang atau tidak," jawabnya.
3. Manajemen bebaskan iuran

Warga yang terdampak banjir menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi. Mengenai hal ini, Natsir menekankan bahwa pihaknya ingin mencari solusi bersama warga.
"Sebenarnya kita tidak mengharapkan itu. Warga ini bagian dari kita, sehingga kita mencari solusi bersama. Harapannya sebenarnya tidak sampai ke sana. Makanya mudah-mudahan ada titik temu yang kita bisa dapatkan sampai dengan hari Jumat," katanya.
Sementara itu, terkait dengan permintaan warga mengenai pembebasan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Natsir memastikan bahwa pembayaran IPL untuk bulan Februari akan dibebaskan.
"Betul bahwa IPL akan insya Allah kita bebaskan. Jadi untuk Februari itu kita tidak kenakan IPL," ujarnya.
Sementara Andri, salah satu warga Bali Thai mengatakan, dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak menerima ganti rugi baik material maupun immaterial apabila produk yang ditawarkan pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Pihak Baruga (menawarkan) barang yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini adalah dijanjikan adalah pemukiman yang bebas dari banjir ternyata banjir," jelas Andri.
Sehingga, kata Andri, pihak Bukit Baruga juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 di mana pelaku usaha itu wajib memberikan infromasi yang jelas dan benar,
"Ini juga menurut kami ada kekeliruan,” sebut Andri. Sehingga sebagai konsumen mereka menilai punya hak untuk mendapatlan ganti rugi dari pengelola.
"Karena kerugian materil tiap rumah berbeda-beda bahkan ada yang mencapai puluhan juta. Jadi kami harap pihak Baruga ada itikad baik karena kami punya hak, sifatnya kewajiban dan harus dipenuhi," pungkasnya.