Ilustrasi tabung LPG 3kg. (Dok. Pertamina)
Pelaku usaha yang masuk dalam sektor tersebut diharapkan menggunakan LPG non-subsidi sesuai kebutuhan usahanya, antara lain Bright Gas. Peralihan tersebut dinilai dapat membantu menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima LPG bersubsidi.
Lilik menekankan kepatuhan terhadap peruntukan LPG 3 kg menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat mengenai harga LPG 3 kg di tingkat pengecer. Harga yang ditawarkan atau tercantum pada tingkat pengecer bukan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina sehingga tidak dapat dijadikan acuan sebagai harga resmi LPG 3 kg.
Masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dan sesuai kebutuhan. Pertamina juga meminta masyarakat tidak melakukan panic buying serta melaporkan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 kg melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik.