Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar menggugurkan perkara pembunuhan dengan terdakwa eks Kepala Satpol PP Iqbal Asnan. Kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang itu ditutup setelah Iqbal meninggal, Minggu (18/12/2022).
Perkara Iqbal Asnan ditutup pada sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa, Senin (19/12/2022).
"Hak jaksa untuk menuntut agar perkara ini gugur ketika terdakwa meninggal dunia. Pasal 77 KUHAP. Makanya untuk kasus Iqbal penuntutan kasus harus gugur," kata pengacara Iqbal Abdul Aziz kepada IDN Times, Selasa (20/12/2022).