Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menyerahkan berkas perkara kasus jual beli Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate. Sejauh ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial KS.
"Sudah diserahkan berkas perkaranya untuk tahap satu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).