Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali menuai sorotan karena kebijakannya yang langsung menunjuk penjabat (Pj) Ketua RT/RW.
Usai memberhentikan 5.975 ketua RT/RW, Danny menunjuk Pj untuk mengisi kekosongan jabatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan tersebut diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022 lalu.
Menurut pasal 23 poin 1, dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti. Dalam pasal 23 poin 2, disebutkan bahwa pemerintah akan menunjuk Pj ketua RT/RW yang baru setelah ketua RT/RW sebelumnya diberhentikan.
"Perwali tentang RT/RW telah kami tanda tangani berarti perwali lama telah selesai," kata Danny melalui keterangan dalam video singkat pada Minggu 14 Maret 2022.
