Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Makassar, IDN Times - Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, memberlakukan syarat tes antigen bagi seluruh penumpang. Syarat itu berlaku meski penumpang sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua.

Menurut siaran pers yang dikutip dari Antara, kebijakan Bandara Sultan Hasanuddin tersebut mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.

1. Penumpang yang baru satu kali vaksin wajib tes PCR

Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kebijakan terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni penumpang tidak mesti tes COVID-19 apa pun jika sudah mendapatkan vaksin dua dosis.

Selain aturan itu, kebijakan yang berubah adalah penumpang yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama wajib tes usap (RT-PCR). Menurut aturan lama, pasien dengan kategori ini cukup dengan tes antigen.

Memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriah dan Idul Fitri, pemerintah memang mengeluarkan syarat perjalanan terbaru. Aturan itu tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, yang berlaku mulai 5 April 2022.

2. Bandara menyambut pemudik

Editorial Team

Tonton lebih seru di