Makassar, IDN Times - Pasangan suami istri asal Kabupaten Pinrang, inisial AP dan SL ditangkap tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), usai melakukan tindak pidana penipuan mengatasnamakan PT Pertamina.
Kepala Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengungkapkan, AP dan istrinya SL ditangkap beberapa waktu lalu di Pinrang usai manajemen PT Pertamina melaporkan kasus itu di Polda Sulsel.
"Jadi kedua tersangka ini adalah suami (AP) dan istri (SL), keduanya ditangkap setelah kita proses laporan dari instansi BUMN Pertamina," ungkap Sutomo saat merilis kasus itu di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (8/6/2023).