Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penipuan Loker Palsu Pertamina, Pasutri asal Pinrang Ditangkap Polisi

Dua tahanan terakhri, suami istri yang melakukan penipuan atas nama Pertamina. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pasangan suami istri asal Kabupaten Pinrang, inisial AP dan SL ditangkap tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), usai melakukan tindak pidana penipuan mengatasnamakan PT Pertamina.

Kepala Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengungkapkan, AP dan istrinya SL ditangkap beberapa waktu lalu di Pinrang usai manajemen PT Pertamina melaporkan kasus itu di Polda Sulsel.

"Jadi kedua tersangka ini adalah suami (AP) dan istri (SL), keduanya ditangkap setelah kita proses laporan dari instansi BUMN Pertamina," ungkap Sutomo saat merilis kasus itu di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (8/6/2023).

1. Pelaku tawarkan lowongan kerja di Pertamina

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kata Kompol Sutomo, modus operandi pasangan suami istri dengan cara menawarkan suatu lowongan pekerjaan (loker) seakan-akan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina sedang mencari karyawan atau staf.

"Tersangka juga menyertakan form untuk diisi sehingga para korban ini percaya dan tergiur, kan orang cari kerja," terang Sutomo.

2. Korban percaya karena ada link formulir dari pelaku

Ilustrasi peretasan atau kejahatan siber (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lanjut Sutomo, setelah para korban tergiur dan bersedia mengisi formulir pendaftaran melalui link yang tersangka kirim, korban lalu dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi lebih lanjut.

"Mengarahkan korban mendaftar dan meninta korban kirim sejumlah uang untuk keperluan administrasi, seperti keperluan transportasi dan penginapan, itulah yang diharap pelaku maka selanjutnya korban kirim," lanjut Sutomo.

Walau disebutkan ada banyak korban, tapi pihak penyidik tidak sebut jumlah kerugiannya. Alasannya, karena setelah pelaku mendapatkan uang korban, pelaku langsung memblokir nomor korban.

3. Polisi sita ponsel dan laptop, uang korban raib

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel tunjukan barang bukti kasus penipuan atas nama Pertamina. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Atas perbuatan pasangan suami istri ini, penyidik Cyber Crime Polda Sulsel menjerat mereka dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang orang menyebarkan kebohongan yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

"Jadi yang dimaksudkan kebohongan, itu tadi membuat surat panggilan, dia lulus dan sebagainya. Barang bukti yang kita sita ada dua unit handphone dan satu unit laptop. Kalau hasil kejahatan itu sudah dipakai pelaku," tambah Sutomo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us