Palu, IDN Times – Direktorat reserse narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan, jajarannya meringkus pelaku yang hendak membawa barang haram itu masuk ke wilayah Kota Palu pada Minggu (28/6/2020) lalu.
“Mereka (pelaku) dicegat tim Ditresnarkoba Polda Sulteng saat membawa barang haram itu di depan pos pemeriksaan COVID-19 Pantoloan di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dengan menggunakan mobil hardtop warna putih,” ungkap Syafril saat ekspos tangkapan di Mapolda Sulteng, Selasa (30/6/2020).