Makassar, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, upah minimum sektoral akan ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025.
"Kami masih menunggu juknis berupa Permenaker dari Kementerian Tenaga Kerja," ujar Nielma, Rabu (4/12/2024).