Penetapan UMK Makassar 2025 Tunggu Juknis Kementerian Ketenagakerjaan

- Presiden umumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen
- Upah minimum sektoral ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten
- Penetapan UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) dan UMK Makassar tahun 2025 mengalami penundaan
Makassar, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, upah minimum sektoral akan ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025.
"Kami masih menunggu juknis berupa Permenaker dari Kementerian Tenaga Kerja," ujar Nielma, Rabu (4/12/2024).
1. Penetapan UMK dan UMP tertunda

Penetapan UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) dan UMK Makassar tahun 2025 sebelumnya mengalami penundaan. UMP Sulsel yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November, serta UMK Makassar yang rencananya ditetapkan pada 30 November, hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Nielma berharap juknis tersebut dapat terbit dalam pekan ini. Dengan begitu, proses penetapan UMK segera dilaksanakan.
"Semoga dalam pekan ini sudah terbit," katanya.
2. Perhitungan UMK dan UMP mencakup beberapa indikator

Nielma menjelaskan perhitungan UMK dan UMP mencakup beberapa indikator, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, regulasi untuk penerapan formula tersebut masih ditunggu.
"Menjadi faktor pengalih yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari menentukan UMK dan UMP itu sudah ada tetapi regulasinya belum," kata Nielma.
3. Menunggu aturan baru Kemenaker

Menurut Nielma, diskusi terkait formula perhitungan upah berlangsung cukup alot di tingkat kementerian. Hal ini membuat pihaknya belum bisa memastikan apakah perhitungan UMK 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau akan ada regulasi baru.
"Kementerian belum menerbitkan aturan baru. Saya belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap digunakan atau tidak karena diskusi di kementerian masih alot," kata Nielma.