Makassar, IDN Times - Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Selatan, tengah menangani dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akan tetapi, penanganan kasus itu terhambat lantaran pendamping hukum mengaku diintimidasi oleh pelaku.
Nurul Amalia, pendamping hukum korban KDRT di Rumah Aman mengalami intimidasi saat menemani korban mengambil barang bukti di rumahnya. Hal itu terjadi pada, Jumat, 4 Februari 2022 lalu.
Kala itu, Nurul sedang menemani SZ (36), korban KDRT, ke rumahnya untuk mengambil mainan anak yang digunakan FA (48), suami SZ untuk memukulnya. Mainan itu rencananya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk melengkapi barang bukti.
Namun Nurul malah mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Dia dan SZ dibuntuti oleh FA hingga ke Rumah Aman. Setibanya di Rumah Aman, FA justru marah kepada Nurul dan berkata kasar padanya.
"Kami heran kenapa suaminya tiba-tiba ada di Rumah Aman. Padahal semaksimal mungkin kita jaga kontak. Dia bilang 'kau kenapa mencoba merusak rumah tangga saya'," kata Nurul saat bercerita di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/2/2022).
