Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri Kabel Optik Pakai Rompi dan Helm PLN di Sulsel Ditangkap

Ilustrasi (IDN TImes/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times – Aparat Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meringkus satu dari tiga kawanan pencuri kabel optik di gardu listrik milik PLN. Mereka dilaporkan atas pencurian di gardu PLN pada dua daerah, yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan soal pencurian kabel optik milik PLN.

"Begitu ada laporan masuk, langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus satu orang pelaku. Beberapa rekannya yang lain juga masih dikejar," kata Arsyad dikutip dari Antara, Minggu (28/6).

1. Pelaku gunakan rompi dan helm PLN saat beraksi

Barang bukti pelaku pencuri kabel optik listrik PLN. ANTARA/HO

Pelaku yang ditangkap bernama Ismail, 25 tahun, warga Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Arsyad mengatakan, pelaku bersama dua orang lain yang masih dikejar, mencuri kabel optic di 32 lokasi.

Pelaku, kata Arsyad, bisa menggondol kabel optic karena punya rompi dan helm PLN. Saat beraksi, pelaku juga tidak sembunyi-sembunyi karena menggunakan atribut seolah petugas resmi.

"Orang-orang tidak curiga karena dilakukan bukan di malam hari. Pelaku saat beraksi itu menggunakan atribut PT PLN yaitu rompi dan helm seperti yang dimiliki karyawan pada umumnya," ucap Arsyad.

2. Empat gulungan kabel optik jadi barang bukti

Ilustrasi. Pemasangan kabel optik di kawasan Pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Senin (9/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Arsyad melanjutkan, Ismail ditangkap di sebuah tempat rental mobil di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Tamalanrea, Makassar. Dia digelandang ke kantor polisi bersama mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan mencuri kabel listrik.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat gulungan kabel optik yang terbuat dari tembaga, dua gunting tang berukuran besar, serta rompi dan helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas.

3. Penadah juga ikut ditangkap

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi masih mengejar dua rekan tersangka Ismail. Selain itu polisi juga mengamankan empat orang pelaku penadah, bernama Widianto, Abdur Rahman, Melisa, dan Naslih.

Tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subsider Pasal 362 jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us