Makassar, IDN Times - Asrul Arifin alias Tejo, pemuda berusia 35 tahun, baru-baru ini mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus penganiayaan. Keputusan ini muncul meski Tejo pernah ditembak dua kali oleh petugas kepolisian.
Tejo ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023. Selain Tejo, aparat menangkap empat tersangka lain. Belakangan, dalam sidang di pengadilan, Tejo divonis bebas, sedangkan empat tersangka lain dihukum karena bersalah.
Kepada wartawan, Tejo mengatakan pengadilan memutuskan vonis bebas pada 11 Oktober 2023. Salinan keputusan itu telah diunggah di laman situs Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 574/Pid.B/2023/PN Mks.
"Waktu itu saya memang ditembak dua kali, tapi sudah divonis bebas itu, tidak terbukti bersalah. Saya juga sudah rumah," kata Tejo saat diwawancarai, Senin (23/10/2023).
