Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya. Edaran tersebut menjadi pengingat bagi aparatur negara agar tidak terlibat praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 100.3.4/3063/ITPROV itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi dan perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri serta penyelenggara negara di daerah tersebut.
