Makassar, IDN Times — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel. Hal itu berlaku pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Surat edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, serta bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
