Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan ASN Selama WFH dan FWA

Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan ASN Selama WFH dan FWA
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Dok. Humas Pemprov Sulsel
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemprov Sulsel memperketat pengawasan ASN selama penerapan WFH dan FWA untuk memastikan jam kerja serta capaian kinerja tetap terpenuhi meski bekerja di luar kantor.
  • Skema FWA memberi fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN, namun tanggung jawab serta target kinerja tetap sama seperti saat bekerja di kantor.
  • Pelaksanaan FWA diatur melalui surat tugas bulanan dan diawasi langsung oleh atasan tanpa absensi kantor agar aktivitas ASN tetap terpantau secara resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan penguatan pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini seiring rencana penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan flexible working arrangement (FWA).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan pengawasan tidak akan longgar meski ASN bekerja di luar kantor. Pemantauan justru diperketat untuk memastikan kinerja tetap berjalan optimal.

Menurut dia, fokus pengawasan mencakup pemenuhan jam kerja masing-masing pegawai. Selain itu, pengawasan juga menekankan capaian kinerja mereka.

"Pengawasan tentu sedikit lebih ketat, memastikan bahwa pemenuhan jam kerja tetap tercapai," kata Erwin, Kamis (2/4/2026). 

1. Perbedaan utama hanya pada lokasi kerja

Ilustrasi Work From Home. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Work From Home. (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwin menjelaskan perbedaan utama dalam skema WFH atau FWA hanya terletak pada lokasi kerja. Sementara tanggung jawab dan target kinerja ASN tetap sama seperti saat bekerja di kantor.

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah memegang peran penting dalam mengawasi kinerja pegawai. Mereka bertanggung jawab memastikan setiap ASN tetap menghasilkan output dan outcome sesuai tugas dan fungsinya.

"Yang membedakan hanya mengenai tempat melaksanakan tugas. Makanya masing-masing kepala perangkat daerah bertanggungjawab dengan output dan outcome masing-masing ASN di bawahnya," katanya.

2. ASN bekerja lebih fleksibel melalui FWA

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwin mengatakan skema FWA bukan hal baru di lingkup Pemprov Sulsel. Kebijakan ini telah lebih dulu diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja ASN.

Melalui FWA, ASN diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan. Fleksibilitas tersebut mencakup pengaturan lokasi maupun waktu kerja.

Dengan pengalaman tersebut, Pemprov Sulsel menilai penerapan WFH ke depan dapat berjalan lebih adaptif. Hal ini karena sistem kerja fleksibel yang sebelumnya sudah diterapkan menjadi penopangnya.

"Di Pemprov Sulsel, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, itu yang dinamakan FWA," kata Erwin. 

3. Pelaksanaan FWA diatur lewat surat tugas bulanan

Ilustrasi ASN (Dok. ASN)
Ilustrasi ASN (Dok. ASN)

Dalam implementasinya, ASN yang menjalankan FWA wajib tercantum dalam surat tugas yang diterbitkan setiap bulan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Pengaturan ini disiapkan agar pelaksanaan kerja fleksibel tetap terstruktur.

Erwin menegaskan tidak ada ASN yang dapat menjalankan FWA tanpa penugasan resmi. Setiap pegawai yang bekerja secara fleksibel harus terjadwal dan terdata dalam sistem administrasi.

"Untuk ASN yang melaksanakan FWA, pengaturan dilakukan melalui surat tugas yang ditetapkan setiap bulannya dari kepala perangkat daerah masing-masing, ini dimaksudkan agar tidak ada ASN yang melaksanakan FWA secara tidak terjadwal," katanya. 

4  Absensi ditiadakan dan pengawasan langsung oleh atasan

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dalam skema FWA, ASN tidak lagi diwajibkan melaksanakan absensi di kantor. Sebagai gantinya, pengawasan digelar secara langsung oleh atasan masing-masing di unit kerja.

Atasan bertanggung jawab memastikan keberadaan ASN tetap terpantau. Selain itu, atasan juga memantau aktivitas kerja pegawai selama menjalankan tugas secara fleksibel.

"Mereka ini dibebaskan dari absensi di kantor, kemudian untuk pengawasan kinerja mereka, inilah yang menjadi tanggung jawab atasan langsung di kantor. Atasan langsung inilah yang harus memastikan keberadaan dan pekerjaan ASN yang sedang FWA tetap terpantau," kata Erwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More