Pemprov Sulsel Minta Pendampingan Hukum Lindungi Aset Strategis

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Permintaan ini diajukan untuk membantu penyelesaian sejumlah persoalan aset strategis yang tengah menghadapi kendala hukum.
Entry meeting permohonan pendampingan hukum itu digelar di Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M. Tacoy, bersama Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, dan dihadiri sejumlah pejabat penting lainnya.
1. Pemprov ajukan tiga permohonan pendampingan hukum

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan tiga permohonan pendampingan hukum. Pertama, permintaan Legal Opinion (LO) untuk rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan eks Stadion Mattoangin.
Kedua, permohonan Legal Assistance (LA) untuk membantu proses litigasi maupun non-litigasi di Kawasan Olahraga Sudiang, yang saat ini tengah digugat pihak lain.
Ketiga, permintaan pendapat hukum terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi Overpass Tonasa II yang direncanakan melintasi wilayah Pangkep dan Maros seluas total 5,28 hektare.
2. Kejati Sulsel siap bantu, tapi minta data terbuka

Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan pihaknya siap memberikan pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lain. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan data dari Pemprov Sulsel.
“Sebelum kami mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum, kami ingin terlebih dahulu mendengarkan paparan lengkap dari pemohon. Mohon untuk disampaikan semua hal, jangan ada yang ditutupi,” kata Roberth dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025).
3. Pemprov berharap segera ada arahan Jaksa Pengacara Negara

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, memaparkan beberapa kendala yang dihadapi Pemprov Sulsel, terutama soal aset yang tidak memiliki alas hak, atau justru sudah ada alas hak tetapi dikuasai pihak lain. Salah satunya terjadi di kawasan Sudiang yang kini tengah menghadapi gugatan.
Jufri berharap pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa segera diberikan, agar langkah penyelesaian persoalan aset bisa cepat dilakukan.
“Kami berharap setelah rapat ini, Pemprov Sulsel segera mendapatkan arahan dari JPN supaya kami bisa langsung bergerak di lapangan,” pungkasnya.