Pemprov Segel 6 THM dan Tegur Hotel di Makassar Terkait Izin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang dinyatakan melanggar ketentuan perizinan. Enam tempat disegel dan satu hotel diberi teguran dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (16/5/2025).
Tempat-tempat hiburan yang disegel antara lain Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar mendapat peringatan keras setelah ditemukan indikasi pelanggaran izin usaha pada lantai 21 yang diketahui pernah digunakan untuk aktivitas Disk Jockey (DJ) padahal hanya memiliki izin restoran.
Operasi ini digelar sebagai upaya bersama dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya untuk memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
1. Penertiban hasil kerja tim gabungan lintas instansi

Penertiban ini merupakan hasil kerja tim gabungan lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur ini melibatkan DPMPTSP, Disbudpar, Satpol PP, serta Kesbangpol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025. Selain itu, ini juga merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai THM yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin usaha.
"Yang tidak kalah paling penting, hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan," kata Arwin.
Asrul Sani selaku Kepala DPMPTSP Sulsel juga terjun langsung ke lokasi untuk mengecek dokumen perizinan usaha. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
2. Penertiban setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan

Arwin mengatakn tindakan penertiban ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan. Pemeriksaan juga telah dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dia mengungkapkan ada pelaku usaha yang memang memiliki izin. Namun, izin tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap.
"Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu," jelas Arwin.
Arwin menjelaskan pihaknya tidak langsung menyegel melainkan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Dia juga menyebutkan ada pelaku usaha yang izinnya tidak lengkap atau belum diverifikasi oleh instansi terkait.
“Jadi, kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya," katanya.
3. Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran.

Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21 di mana ditemukan penggunaan peralatan Disk Jockey (DJ). Padahal, izin yang dimiliki hotel tersebut hanya untuk operasional restoran, bukan bar atau diskotek.
Arwin menjelaskan saat penertiban di lantai 21 Hotel Melia, pihaknya mendapati apa yang dilaporkan masyarakat yang menyebutkan adanya peralatan DJ di lokasi tersebut. Peralatan itu diketahui dibawa oleh pihak yang menyewa tempat untuk satu kali acara.
"Kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,” katanya.