Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Ada tiga sanksi yang bakal dipterapkan bagi pelanggar, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassr Ismail Hajiali mengatakan, sanksi akan mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol mulai Sabtu, 20 Juni 2020.
"Sanksinya sudah sangat jelas di atur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar," kata Ismail kepada IDN Times, Kamis (18/6).
