Pemkot Makassar Percepat Pemilihan RT/RW, Begini Skemanya

- Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar dimajukan dari September 2025 menjadi Juni 2025 untuk menjaga stabilitas sosial dan efektivitas pelayanan pemerintahan.
- Pemerintah Kota Makassar masih menghitung kebutuhan anggaran di lapangan agar penggunaannya lebih efisien dan tidak berlebihan.
- Sistem pemilihan dirancang berjenjang, dimulai dari memilih Ketua RT hingga menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk menjamin proses partisipatif dan sesuai semangat demokrasi.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mempercepat pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut pemilihan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada September 2025, kini dimajukan menjadi Juni 2025.
Menurut Munafri, percepatan ini bertujuan menjaga stabilitas sosial serta memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat lokal berjalan lebih efektif. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan sedang dirampungkan.
“September terlalu jauh. Kami ingin lebih cepat, targetnya bisa mulai Juni. Tapi yang paling penting adalah kesiapan regulasinya. Begitu Perwali selesai, kita langsung laksanakan,” kata Munafri, Kamis (8/5/2025).
1. Anggaran masih dihitung

Soal anggaran, Pemkot Makassar masih menghitung kebutuhan di lapangan. Kecamatan dan kelurahan diminta memetakan secara rinci agar penggunaan anggaran lebih efisien dan tidak berlebihan.
"Kita belum tetapkan nominal pastinya. Yang jelas, kebutuhan di lapangan harus dihitung benar-benar. Jangan sampai ada pemborosan. Kadang kita kira perlu banyak, ternyata tidak sebanyak itu. Misalnya, kita kira butuh 10 kursi, ternyata cukup 3 saja," kata Munafri.
Anggaran tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke kecamatan. Pihak kecamatan yang kemudian bertanggung jawab memfasilitasi seluruh proses pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing.
2. Sistem pemilihan pertingkat

Munafri menjelaskan sistem pemilihan dirancang secara berjenjang. Warga akan memilih langsung Ketua RT, kemudian para Ketua RT di satu RW akan bermusyawarah untuk memilih Ketua RW.
Setelah itu, Ketua RT dan RW akan bersama-sama menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Skemanya bertingkat. Kita ingin ada proses yang partisipatif, efisien, dan sesuai dengan semangat demokrasi di tingkat akar rumput,” katanya.
3. Penataan jabatan kosong

Untuk menjamin netralitas dalam pemilihan, Pemkot telah mengganti seluruh pejabat sementara (Pj) Ketua RT dan RW pada Maret 2025. Langkah ini juga menyikapi banyaknya jabatan kosong karena pengunduran diri.
"Kita mau evaluasi, menempatkan orang-orang yang ada di wilayah kosong itu secepatnya. Kepala Bagian Pemberdayaan beserta camat dan lurah harus berkoordinasi melihat kondisi wilayah masing-masing. Ini harus diisi, tidak bisa tidak," kata Munafri.