Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251208-WA0015.jpg
Petugas BPKAD Makassar mengecek kendaraan dinas yang dilelang melalui sistem open bidding, Senin (8/12/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melepas sejumlah barang milik daerah berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Proses pelepasan aset memakai sistem lelang terbuka melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan pengumuman resmi lelang dirilis pada Senin, 8 Desember 2025. Dia menyebut terdapat dua skema pelepasan aset dalam agenda tahun ini.

"Paket I, kenderaan roda empat dan Rodadua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua," kata Rahmatullah, Senin (8/12/2025).

1. Mekanisme open bidding peserta wajib setor jaminan

Penampakan kendaraan dinas yang dilelang melalui sistem open bidding, Senin (8/12/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Proses lelang memakai mekanisme open bidding melalui portal resmi pemerintah, lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Peserta wajib memiliki akun terverifikasi dan menyetor jaminan sesuai nominal yang disyaratkan. Nominal jaminan harus sama persis dengan persyaratan dan sudah masuk paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Seluruh biaya perbankan menjadi tanggungan peserta. 

Peminat dapat melihat objek lelang pada 10 - 11 Desember 2025 pukul 09.00 - 15.00 WITA di Kantor BPKAD Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta yang absen dalam jadwal tersebut tetap diperlakukan telah melihat kondisi fisik.

"Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang," kata Rahmatullah.

2. Batas akhir penawaran pada 15 Desember 2025

Penampakan kendaraan dinas yang dilelang melalui sistem open bidding, Senin (8/12/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Batas akhir penawaran pada 15 Desember 2025 pukul 12.30 waktu server (WIB). Pejabat lelang menetapkan pemenang setelah batas akhir penawaran di Balai Kota Makassar.

"Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang," jelasnya.

Pemenang lelang wajib melunasi harga beserta bea 2 persen dalam lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Bila tidak, maka jaminan berpindah ke kas negara. 

Kendaraan wajib diambil lima hari kerja setelah pelunasan dengan bukti pembayaran. Pengambilannya harus dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

"Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut," katanya.

3. Kondisi apa adanya dan tidak dapat digugat

Penampakan kendaraan dinas yang dilelang melalui sistem open bidding, Senin (8/12/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan apabila menemukan kekurangan fisik kendaraan. Jika terdapat kekurangan, maka pihak peminat atau peserta tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun  kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600," kata Rahmatullah.

4. Lokasi objek lelang tersebar di 11 titik

Penampakan kendaraan dinas yang dilelang melalui sistem open bidding, Senin (8/12/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

KPKNL Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan lelang kendaraan dinas operasional ini berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025. Lelang ini juga mempersembahkan paket kendaraan roda 4 dan roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111,3 juta dan uang jaminan Rp55,6 juta. 

Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya sebagai berikut. 

1. Terminal Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang

2. Depan Instalasi Farmasi, Jalan Abdullah Daeng Sirua Nomor 338 - 326, Batua, Kecamatan Manggala

3. Jalan Abdullah Daeng Sirua Nomor 334, Batua, Kecamatan Manggala

4. Puskesmas Minasa Upa, Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini

5. Dinas Kesehatan, Jalan Alauddin Gunungsari, Kecamatan Rappocini

6. Puskesmas Pembantu Parang, Jalan Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini

7. Puskesmas Tabaringan, Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah

8. Rumah Sakit Umum Daerah Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 14, Kecamatan Biringkanay

9. Puskesmas Sudiang, Jalan Goa Ria Nomor 26, Kecamatan Biringkanaya

10. Puskesmas Pembantu Tamalanrea, Jalan Kesejahteraan Timur Nomor 317, Kecamatan Tamalanrea

11. Puskesmas Pembantu Tamangapa, Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala

Editorial Team