Pemkot Makassar Klaim Efisiensi Anggaran Tak Korbankan Pendidikan

- Pemerintah Kota Makassar menerapkan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Penyusunan APBD Pokok 2025 telah dilakukan dengan pengurangan belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, dan alat tulis kantor
- Sektor pendidikan tidak akan terdampak oleh efisiensi anggaran, terutama infrastruktur sekolah yang membutuhkan perbaikan
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Meski ada penghematan di berbagai sektor, Pemkot memastikan efisiensi ini tidak akan merugikan sektor pendidikan dan layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menyampaikan Pemkot telah melaksanakan efisiensi anggaran sejak penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025. Hal ini jauh sebelum Inpres tersebut diturunkan.
"Kami memang jauh-jauh hari sudah mengurangi atau efisiensi untuk belanja APBD kita. Seperti pada APBD pokok 2025, kita sudah efisiensi mulai dari memangkas anggaran perjalanan dinas (SPPD), pengurangan rapat-rapat, dan alat tulis kantor (ATK)," kata Zulkifli dalam wawancara via telepon, Jumat (21/2/2025).
Dia menambahkan dalam perubahan anggaran nanti, Pemkot tetap akan mengacu pada Inpres Nomor 1 dengan menghindari pemborosan dalam belanja daerah. Beberapa langkah efisiensi lainnya termasuk pengurangan biaya listrik serta belanja hibah.
1. Pendidikan tetap jadi prioritas

Mengenai sektor pendidikan, Zulkifli menegaskan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kebutuhan dasar pendidikan, terutama infrastruktur sekolah. Dia menjelaskan anggaran perjalanan Dinas Pendidikan juga telah dipangkas begitu juga dengan kegiatan rapat yang tidak mendesak.
"Khusus untuk infrastruktur sarana dan prasarana sekolah, sepanjang kalau itu memang dibutuhkan, dan itu memang ada yang perlu perbaikan atau rusak, itu kita tetap berikan (anggaran)," jelasnya.
Dia menekankan efisiensi ini dijalankan agar anggaran tidak terbuang percuma. Meski begitu, anggaran tetap dialokasikan untuk kebutuhan yang berdampak positif bagi masyarakat.
"Yang dimaksud efisensi, kan, bagaimana anggaran tidak terbuang percuma. Selama itu berdampak baik tidak masalah. Misalnya ada kerusakan gedung sekolah, itu tetap kita akan perbaiki karena ini kan menyangkut terkait pelayanan pendidikan dan masyarakat," katanya.
2. Efisiensi fokus pada administrasi

Zulkifli juga mengklarifikasi efisiensi anggaran lebih ditekankan pada aspek administratif. Di antaranya, pengurangan rapat-rapat yang biasanya di hotel, serta penghematan pada ATK dan belanja modal seperti komputer yang masih cukup tersedia.
"Iya sesuai dengan inpres, pengurangan rapat-rapat, misalnya biasanya kita rapat di hotel, kenapa tidak kita alihkan rapat ke kantor-kantor untuk mengurangi biaya rapat," katanya.
Dia menyebutkan APBD Pokok 2025 Kota Makassar senilai Rp5,7 triliun. Dari alokasi itu, Pemkot masih tetap akan melihat bagaimana postur dan struktur APBD tersebut.
"Bagaimana belanja pegawai, belanja, modal kita. Kemudian belanja barang dan jasa kita itu tetap kita akan lakukan monitoring untuk efisensi. Jadi pengurangan biaya rapat, ATK, kita alihkan untuk fokus ke biaya pelayanan," kata Zulkifli.
3. Pemkot Makassar pangkas anggaran perjalanan 50 persen

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menyebutkan salah satu bentuk efisiensi yang telah dijalankan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen.
Mengacu Inpres tersebut, maka Pemkot Makassar hanya perlu mengurangi anggaran perjalanan dinas sebesar 20 persen lagi. Hal ini karena Pemkot Makassar telah lebih dulu menerapkan efisiensi 30 persen.
"Jadi kalau diterapkan kami sisa kurangi 20 persen karena kita sudah terapkan 30 persen," katanya.
Selain SPPD, Pemkot juga memangkas kegiatan seremonial yang dinilai tidak terlalu esensial. Namun, dia menegaskan ada OPD tertentu yang tetap membutuhkan anggaran untuk kegiatan hotel, seperti BPKAD yang harus melakukan penyusunan laporan keuangan daerah.
"Misalnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Itu harus ada karena laporan keuangan kan disamping semua SKPD, 3 tahun ini laporan dana BOS semua sekolah," katanya.



















