Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Makassar Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN di Bulan Juli
Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Makassar, IDN Times - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Pemerintah Kota tengah mempersiapkan pencairan tambahan penghasilan atau gaji ke-13, pada Juli mendatang.

"Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Makassar, Muh Dakhlan, dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

1. Anggaran Rp43 miliar untuk gaji ke-13

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Nilainya sama dengan anggarannya pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Untuk masing-masing PNS, nilai gaji ke-13 atau besarannya setara satu bulan gaji.

Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan. Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.

"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" kata Dakhlan.

2. TPP THR ASN belum dibayarkan

Petugas Satpol PP berjaga di gerbang pintu masuk kantor Balai Kota Makassar yang ditutup sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Mengenai soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, kata Dakhlan, juga belum dibayarkan. Soal itu masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

"Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya.

3. Pegawai PPPK juga dapat gaji ke-13

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.

Editorial Team

Related Article