Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih memperbolehkan kegiatan resepsi pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Namun kapasitas tamu wajib dibatasi.
Keputusan ini tertuang pada poin 9 Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro di Makassar yang diteken 21Juli 2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.
"Bisa tapi 25 persen kapasitas. Saya sudah bicara dengan PHRI berarti diatur saja schedul-nya 25 persen masuk 4 kali sampai 100 persen," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di kapal Umsini, Kamis (22/7/2021).