Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sampai dengan 29 Januari 2021.
Perpanjangan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 060/696/Ortala/XII/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Makassar.
Surat tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2020 lalu dan ditandatangani oleh Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar.
"Pelaksanaan sistem kerja dengan bekerja dari rumah (work from home) dan dari kantor (work from office) berlaku dari tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," sebut Ansar dalam surat edaran tersebut.