Makassar, IDN Times - Pengambilalihan Pasar Butung oleh Pemerintah Kota Makassar memasuki babak baru. Pemkot bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyepakati untuk mengembalikan pengelolaan pasar grosir tersebut sebelum 2026.
Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemkot seperti Inspektorat, BPKAD, Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo. Munafri menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan dalam pendampingan pengembalian aset.
"Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung," kata Munafri.
