Makassar, IDN Times - Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan yang mengakibatkan KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam di Selat Makassar.
Kedua tersangka, masing-masing, pemilik kapal bernama Haji Saifil dan nakhoda Supriadi. Polisi menetapkan dua tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan.
"Sudah ditetapkan tersangka, pemilik dan nakhodanya ya," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).
KM Ladang Pertiwi karam usai dihantam gelombang di perairan Selat Makassar, Kamis (26/5/2022). Kapal berlabuh dari Pelabuhan Paotere Makassar, sehari sebelumnya, dengan tujuan Pulau Pamantauang dan sejumlah pulau lain di Pangkajene Kepulauan.
