Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Rudenim Makassar mendepostasi 3 WN Srilanka/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 orang warga negara asing. Jumlah itu dirangkum sejak Januari hingga September 2021.

WNA yang dipulangkan berasal dari sejumlah negara. "Sebelas WNA asal Srilanka, empat dari Malaysia, 2 Filiphina, dan masing-masing satu dari Australia dan Singapura," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).

1. WNA dideportasi karena masalah izin tinggal

Petugas Rudenim Makassar mendepostasi 3 WN Srilanka/Rudenim Makassar

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mirza Akbar menerangkan, WNA yang dideportasi adalah mereka yang bermasalah. Ada beragam masalah, dari persoalan administrasi seperti izin tinggal hingga masalah hukum atau pidana.

"Karena pelanggaran keimigrasian, tidak memiliki dokumen keimigrasian, overstay, dan selesai menjalani hukuman pidana," ucap Mirza saat dikonfirmasi terpisah.

2. Proses deportasi sempat terkendala aturan lockdown

Editorial Team