Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 orang warga negara asing. Jumlah itu dirangkum sejak Januari hingga September 2021.
WNA yang dipulangkan berasal dari sejumlah negara. "Sebelas WNA asal Srilanka, empat dari Malaysia, 2 Filiphina, dan masing-masing satu dari Australia dan Singapura," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).