Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Dinas Pariwisata Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran No.2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease yang terbit pada 20 Maret silam.
Tempat hiburan yang ditutup seperti kelab malam/diskotik/pub, karaoke keluarga atau executive, bar dan kafe, panti pijat/refleksi kesehatan/spa, bioskop, arena biliar dan arena bermain. Dalam surat edaran tersebut, pemkot memutuskan menutup semua tempat hiburan dari 23 Maret hingga 5 April, demi menekan penyebaran virus corona.
Namun hingga awal April, data pasien positif COVID-19 di Sulawesi Selatan terus meningkat. AUHM Kota Makassar, meminta Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran baru. Tujuannya yakni turut merangkum penutupan usaha hiburan terkait dengan bulan Ramadan saat itu. Selain itu, AUHM juga turut mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses penghitungan gaji pekerja/karyawan.
Tak lupa, mereka turut diminta mengecek kesehatan pekerja yang akan pulang kampung. "Diharapkan kerja sama semua pelaku usaha, pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya yang akan melakukan mudik memasuki Ramadan," kata Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, awal April 2020 lalu.