Makassar, IDN Times - Status Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sudah berada di ujung tanduk, usai vonis hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait status pemberhentian tetap Nurdin sebagai gubernur Sulsel ke depannya.
"Kan pengadilan baru keputusan tadi malam. Ditunggu 7 hari mulai hari ini apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan inkrah," kata Idham saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).
