Makassar, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali sebagai upaya meredam penyebaran kasus COVID-19 di dua wilayah tersebut. Pembatasan ketat mulai diberlakukan pada 11 - 25 Januari 2021.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), jumlah kasus COVID-19 yang juga terus meningkat mengakibatkan aturan pembatasan ketat bukan tidak mungkin dilakukan juga. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku akan mengikuti apapun petunjuk dari pemerintah pusat.
"Saya kira kita ikuti petunjuk pemerintah pusat. Kenapa Jawa dan Bali, karena tingkat kematiannya itu di atas rata-rata nasional. Tingkat kesembuhan juga sama di bawah rata-rata nasional," ucap Nurdin, Rabu (6/1/2021).
