Makassar, IDN Times - Aktivis hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Dalam beberapa pekan terakhir, PLN memberlakukan pemadaman listrik secara berkala hampir setiap hari di wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan itu bisa melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan, di KUHPerdata itu ada instrumen melawan hukum dan mengganti kerugian," kata Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, Rabu malam (1/11/2023).
"Apalagi ini kalau sudah melanggar undang-undang kelistrikan (UU 30 tahun 2009) yang dilakukan PLN, kemudian menimbulkan ada kerugian kepada masyarakat maka PLN ini bisa saja mengganti kerugian," dia melanjutkan.