Makassar, IDN Times – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dikritik karena dinilai bekerja tidak maksimal. Kritik menyusul kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswa oleh salah satu dosen.
Menanggapi kritik, salah satu anggota PPKS UNM, Ririn, mengungkapkan bahwa mereka bekerja sesuai aturan berlaku. Aturan yang dimaksud antara lain peraturan menteri, peraturan sekretaris jenderal (Kemendikbut), peraturan rektor, SOP, serta modul yang telah ditetapkan.
"Namun, dalam waktu dekat akan ada penyesuaian karena hadirnya Permen baru serta regenerasi pengurus (PAW), termasuk dengan aturan-aturan yang harus kami sesuaikan kembali berdasarkan Permen," ujar Ririn kepada IDN Times, Senin (24/2/2025).
