Pelantikan Kepala Daerah Tidak Serentak, Danny: Harus Ikuti Putusan MK

- Wali Kota Makassar menegaskan pelantikan kepala daerah seharusnya dilaksanakan serentak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Danny mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Serentak 2024, menegaskan langkah tersebut untuk menegakkan kebenaran dan mengungkap dugaan suara bermasalah.
- Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun kesepakatan ini dianggap bertentangan dengan amanat putusan MK.
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menanggapi perihal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak dilaksanakan serentak. Dia menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah seharusnya dilaksanakan secara serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Danny menyebutkan dirinya sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Serentak 2024 lalu. Menurutnya, aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang harus dijalankan dengan konsisten.
"Hasil MK kemarin yang mengatakan pelantikan serentak itu saya penggugatnya. Tapi kan jelas sekali di situ," kata Danny, Kamis (30/1/2025).
1. Gugatan bukan soal kalah menang

Terkait gugatannya ke MK, Danny sekali lagi menekankan bahwa langkah tersebut bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang menegakkan kebenaran. Dia berpendapat kemenangan tidak selalu berarti benar dan kekalahan tidak selalu berarti salah.
Dia juga mengungkap adanya dugaan 1,6 juta suara bermasalah dalam proses pemilihan, termasuk hampir 200.000 suara di Makassar yang diduga berasal dari tanda tangan palsu.
"Kalau dipersenkan dengan partisipasi masyarakat waktunitu, hampir 31 persen, diduga suara dari hasil TTD palsu," jelasnya.
2. Menyerahkan keputusan ke MK

Saat ditanya tentang peluang gugatannya dikabulkan, Danny menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Terserah MK. Mau diterima alhamdulillah. Tidak diterima itu sudah takdirnya. Yang penting udaha kita sudah ada," katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menjadi orang baik, terlepas dari jabatan yang diembannya.
"Menjadi orang baik itu tidak harus jadi wali kota," katanya.
3. Danny sebut pelantikan harus sesuai undang-undang

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak digugat di MK. Sementara, kepala daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam sengketa di MK akan dilantik setelah adanya putusan final.
Namun, kesepakatan ini dianggap bertentangan dengan amanat putusan MK yang sebelumnya mengharuskan pelantikan kepala daerah dilaksanakan serentak.
"Jadi makanya, saya bilang sesuai kesepakatan undang-undang. Kan kalau pelantikan ini kan Makassar tidak, Sulsel juga tidak. Saya kira UU dibikin untuk ditaati," kata Danny yang juga sempat maju sebagai calon gubernur Sulsel ini.


















