Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pegiat Antikorupsi Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Smart Library
Pegiat antikorupsi Djusman AR (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan (tengah). (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Djusman AR mendukung langkah Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi Rp13 miliar di proyek Smart Library Disdik Sulsel, termasuk penggeledahan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
  • Ia mendesak Kejati segera menetapkan dan menahan tersangka bila bukti cukup, menekankan asas cepat serta pentingnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pendidikan.
  • Djusman juga mendorong Kejati membongkar dugaan kasus korupsi lain di Disdik Sulsel agar proses hukum berjalan transparan dan menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pegiat antikorupsi Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi senilai Rp13 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan. Dia meminta penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai telah cukup.

Pernyataan itu disampaikan Djusman menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel di Kantor Disdik Sulsel dan kantor rekanan CV APM di kawasan Ruko Topaz, Panakkukang, Makassar. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Smart Library yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

1. Dukung penggeledahan sebagai langkah memperkuat alat bukti

Kejati Sulsel menyita setumpuk dokumen usai penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Rabu (17/6/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Djusman menilai penggeledahan yang dilakukan Kejati Sulsel merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

"Kami mendukung segala penindakan tindak pidana korupsi, termasuk penggeledahan untuk menguatkan bukti," kata Djusman AR dalam keterangan yang dikutip, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Disdik Sulsel terkait proyek Smart Library. Penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkembangan awal kasus ini, penyidik menduga ada penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart Library dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan indikasi mark-up hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang.

2. Minta Kejati segera tetapkan tersangka dan langsung tahan

Kejati Sulsel menyita setumpuk dokumen usai penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Rabu (17/6/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Djusman yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar mendesak Kejati Sulsel tidak ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dia menekankan pentingnya asas cepat dan prioritas dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kedepannya bila unsurnya sudah menguatkan, Kejati jangan ragu-ragu segera tetapkan tersangka dan langsung tahan, siapapun mereka. Mengingat penanganan kasus korupsi menganut asas cepat dan prioritas," tegasnya.

Menurut Djusman, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dia menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ditangani secara serius.

Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah dan menyangkut sektor pendidikan. Jika terbukti ada korupsi, kata dia, dampaknya langsung dirasakan pada kualitas layanan pendidikan di Sulawesi Selatan.

3. Dorong Kejati bongkar kasus lain di Disdik Sulsel

Kejati Sulsel menyita setumpuk dokumen usai penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Rabu (17/6/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Selain kasus Smart Library, Djusman juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka kembali sejumlah dugaan korupsi lain di Disdik Sulsel. Menurutnya, ada beberapa laporan yang sebelumnya sempat masuk ke Kejati namun belum jelas perkembangan penanganannya.

"Saya juga menyampaikan kepada Kejati bahwa Disdik Provinsi cukup banyak kasus korupsinya yang pernah terlapor di Kejati, hanya saja tidak jelas perkembangannya. Jadi bukan hanya kasus ini, silakan bongkar semua. Masyarakat dan pegiat antikorupsi pasti mendukung sepenuhnya," ujarnya.

Ia berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Di sisi lain, Kejati Sulsel sebelumnya memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan sejumlah pihak telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengadaan proyek tersebut.

Editorial Team

Related Article