Makassar, IDN Times - Pegiat antikorupsi Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi senilai Rp13 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan. Dia meminta penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai telah cukup.
Pernyataan itu disampaikan Djusman menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel di Kantor Disdik Sulsel dan kantor rekanan CV APM di kawasan Ruko Topaz, Panakkukang, Makassar. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Smart Library yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
