Makassar, IDN Times - Sebanyak 500 pedagang Pasar Sentral mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini mereke layangkan terkait penggusuran ratusan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun, yang dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Ketua tim kuasa hukum pedagang, Erwin Kallo mengatakan rencana sidang perdana digelar Senin (3/12), tapi ditunda sebab kuasa hukum Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) tak hadir. “Sidang ditunda Kamis (6/12),” ucap Erwin di PN Makassar.