Makassar, IDN Times - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polda menangkap pasangan suami istri diduga pengedar sabu. Pasangan berinisial TRN, 28, dan LT, 37, kini ditahan di Kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasangan suami istri itu diamankan di tempat terpisah,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Jumat (8/2).
