Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pasutri Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Pasutri Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
IDN Times / Istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polda menangkap pasangan suami istri diduga pengedar sabu. Pasangan berinisial TRN, 28, dan LT, 37, kini ditahan di Kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasangan suami istri itu diamankan di tempat terpisah,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Jumat (8/2).

1. Polisi lebih dulu mengamankan seorang tersangka lain

Pixabay.com/rebcenter-moscow
Pixabay.com/rebcenter-moscow

Diari menerangkan, suami istri TRN dan LT ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Polisi lebih dulu menangkap seorang lelaki berinisial AR, warga jalan Kakatua, Makassar. Menurut laporan warga, AR sering terlibat transaksi narkoba.

Dari keterangan AR, dia mengaku mendapatkan sabu dari TRN, yang belakangan dibekuk di jalan Perintis Kemerdekaan. Polisi yang menggeledah rumah kost TRN di jalan Baji Dakka kemudian turut menangkap istrinya, LT, yang diduga turut terlibat dalam peredaran narkoba.

“TRN merupakan mantan narapidana dengan kasus pembunuhan di kota Makassar,” ujar Diari.

2. Para pelaku ditangkap beserta bukti sabu dan ekstasi

IDN Times / Istimewa
IDN Times / Istimewa

Tim Elang menangkap tiga pelaku dengan barang bukti terpisah. AR yang lebih dulu diamankan, tertangkap tangan menyimpan tiga saset sabu di dalam bungkus rokok.

Untuk pasangan suami istri, kata Diari, mereka menyimpan 10 saset sabu seberat 34 gram, beserta beberapa butir pil ekstasi. Para tersangka masih ditahan sembari penyidik merampungkan pemeriksaan.

3. Suami istri terancam hukuman berat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidik Polrestabes Makassar menjerat para pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku AR dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1), sedangkan suami istri TRN dan LT disangkakan Pasal 112 dan 114 ayat (2).

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Diari.

Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews