Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menahan pasangan suami istri Nuralim alias Ivan dan Amriana. Pasutri korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa ini, sebelumnya telah menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman membenarkan bahwa keduanya ditahan sejak Senin (29/11/2021) malam. "Setelah diperiksa, lanjutkan penahanan," kata Boby kepada jurnalis saat dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) petang.
