Makassar, IDN Times - Andi Sudirman Sulaiman hampir dipastikan dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan definitif tanpa wakil. Hal ini membuat partai pengusung harus gigit jari.
Jika Sudirman dilantik sebelum tanggal 5 Maret 2022, maka kemungkinan dia akan didampingi seorang wakil. Namun jika lewat dari tanggal tersebut, maka Sudirman akan menjadi gubernur tunggal sebab masa jabatannya sisa 18 bulan.
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, masa jabatan yang tersisa selama 18 bulan tidak bisa lagi diisi wakil.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu partai pengusung menyatakan kecewa jika itu sampai terjadi. Partai pengusung jelas berharap Andi Sudirman didampingi seorang wakil gubernur di sisa akhir masa jabatannya.
"PKS sebagai partai pengusung pasti kecewa karena tidak ada wakil sebagai representasi partai pengusung," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel, Sri Rahmi, saat dimintai tanggapan, Jumat (4/3/2022).
