Rambu dilarang parkir (dok. IDN Times/Novaya)
Menurut Irwan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan instansi sekitar, termasuk Kantor Bapas Makassar, agar tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak kantor, tidak boleh parkir di badan jalan, apalagi di dekat belokan. Tapi masih ada yang tidak terima saat kami lakukan penindakan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi lalu lintas semakin parah saat kendaraan berputar arah dari Jalan Pettarani menuju Hertasning.
“Di titik itu terjadi penyumbatan, sehingga kemacetan bisa sampai ke Jalan Pettarani,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, Dishub Makassar mencatat sebanyak 17 mobil terjaring, dengan 11 kendaraan di antaranya berada di depan Kantor Bapas Makassar.
Penindakan tegas ini dilakukan karena pelanggaran parkir di kawasan tersebut dinilai berulang dan terus mengganggu kelancaran arus lalu lintas.